Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara (WN) Australia berinisial DJB (34), dideportasi, Sabtu 16 Desember 2023. DJB dipulangkan ke negaranya, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Read More