MANGUPURA – baliprawara.com Seorang warga negara (WN) Uganda, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis 3 Oktober 2024. WN berinisial JN (34), dipulangkan ke negaranya karena sebelumnya terlibat dalam kasus prostitusi. Dari informasi yang didapat, JN terakhir Read More