MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23), dideportasi pihak Rudenim Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Dipulangkannya FN dari Bali, karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari informasi yang didapat, FN Read More