MANGUPURA – baliprawara.com Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Bali. WNA ini adalah seorang wanita Australia berinisial TAW (54) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian Read More