MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara Italia, berinisial AS (48), dipulangkan ke negaranya oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 11 April 2023. AS dupulanhkan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Read More