MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30), harus menerima kenyataan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, Rabu 17 April 2024. Tindakan tegas yang dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali terhadap BVP Read More