MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara Rusia berinisial TG (39), dipulangkan ke negaranya oleh pihak detensi Imigrasi Denpasar, Jumat 6 Oktober 2023. Tindakan tegas berupa pendeportasian yang melakukan ini, mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Read More