DENPASAR – baliprawara.com Warga Negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray akhirnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi ini Read More