MANGUPURA – baliprawara.com Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 1 orang warga negara Britania Raya berinisial RAC (43) bersama dengan putrinya VRC, karena telah berada di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay). Deportasi telah Read More