Diduga Melakukan Pemasaran Villa Secara Online, Sepasang WNA Jerman Dideportasi
SINGARAJA – baliprawara.com Sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial MAK (laki-laki) dan BK (Perempuan), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Singaraja, Kamis 12 September 2024. Pendeportasian kepada dua WNA ini, dilakukan karena pelanggaran keimigrasian, lantaran mereka diduga Read More