MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Jumat 27 Desember 2024. Tiga WNA ini dipulangkan ke negaranya karena terlibat pelanggaran ketentuan keimigrasian. Tiga WNA yang tersebut adalah Read More