MANGUPURA – baliprawara.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum imigrasi dan tindakan gangguan ketertiban. WNA yang dideportasi ini, merupakan WNA berkebangsaan Ukraina berinisial IN (35). Ia Read More