Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Wanita Asal Kanada Dipulangkan ke Negaranya
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30), harus menerima kenyataan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, Rabu 17 April 2024. Tindakan tegas yang dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali terhadap BVP ini, karena yang bersangkutan melebihi masa tinggal atau overstay di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa, BVP diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Januari 2024. Saat kedatangan, wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival, untuk tujuan berlibur, dan memilih Bali dan Lombok.
Namun, pada 11 Februari 2023, VoA-nya telah dinyatakan habis masa berlaku. Meskipun ia mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, namun saat itu dirinya justru tidak meninggalkan Indonesia, karena ia mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.
Namun, pengakuannya saat itu, ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah keuangan sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya maupun untuk pergi ke Bali.
“Setelah itu, ia melapor ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat 19 April 2024.
Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari. Tepatnya selama 52 hari, sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, -red.),” pungkas Dudy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024. Dudy menerangkan, setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke negaranya.
BVP telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2024, dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (MBP)