Tak Terapkan SE No. 9 Tahun 2025 Dikenai Sanksi

DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan SE No. 9 tahun 2025 tentang
Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi persnya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).
Koster menegaskan bahwa desa/kelurahan dan/atau desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.
Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Sementara itu, bagi yang taat melaksanakan SE ini akan diberikan penghargaan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.
Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.
Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan. Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana. (MBP2/r)