Tanpa Embel-embel Raja, Mantan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung Akan Jalani Abhiseka Cokorda

Anak Agung Gde Agung.
MANGUPURA – baliprawara.com
Puri Ageng Mengwi, Kabupaten Badung, akan menggelar upacara Abhiseka Ratu Ida Cokorda, Senin 7 Juli 2025, kepada Pangelingsir Puri, Anak Agung Gde Agung. Prosesi sakral Abhiseka Ida Cokorda ini, akan digelar di Pura Taman Ayun, dengan melibatkan 11 Sulinggih atau Pendeta.
Setelah di-abhiseka, mantan Bupati Badung dua periode yang merupakan putra dari Ida Cokorda Mengwi XII dengan Ida Cokorda Istri, Putri Raja Karangasem ini akan mendapat gelar baru.
Rangkaian upacara akan didahului dengan pemasangan Destar Kebesaran oleh Ida Bhagawanta yang dikenakan di kepala Anak Agung Gde Agung di Merajan Puri Ageng Mengwi yang dilanjutkan dengan acara inti di Pura Taman Ayun.
Setelah menjalani berbagai rangkaian upacara, pada saat “Mejaya-Jaya”, Ida Bhagawanta akan membisikan Bhiseka Ida Cokorda dan Jero Rsi menganugerahkan dan memberitahu nama panggilan dan nama lengkap atau gelar suci kepada Anak Agung Gde Agung dan istri. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian tongkat komando dan pemasangan lencana di dada. Mulai saat itulah, Anak Agung Gde Agung beserta istri akan berganti nama dan panggilan.
Disampaikan Anak Agung Gde Agung, perjalanan sebelum abhiseka ini, berawal dari rapat keluarga besar yang dilakukan pada 15 Januari 2023. Yang mana saat itu, keluarga besar puri dari Puri Gede, Puri Selat, Puri Banyuning Bongkasa, Puri Mayun, Puri Anyar, Puri Kamasan, Puri Muncan Kapal, dan Puri Kapal Kaleran menggelar rapat di Puri Saren Kauh Kamasan, Sibang, Badung.
Saat itu, Penglingsir Puri Kamasan, I Gusti Agung Gde Dirga mengusulkan agar Anak Agung Gde Agung sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi segera “Mebhiseka Ratu Ida Cokorda”. Namun, Agung Gde Agung saat itu lebih memilih lebih fokus dalam merenovasi Pura Luhur Seseh.
Seiring berjalannya waktu, permintaan tersebut muncul kembali saat digelar Parum Semeton Puri, 13 Agustus 2023. Dukungan yang sama kata dia bahkan kembali disampaikan dalam rapat krama atau masyarakat dari 38 desa adat anggota Mangu Kerta Mandala, Kecamatan Mengwi.
Menurutnya, keputusan menjalani abhiseka telah dipikirkan matang, mengingat pertimbangan pentingnya meneruskan tradisi (dresta) puri, menjaga eksistensi Puri Ageng Mengwi dan peningkatan kualitas keimanan diri. Akhirnya ia menerima permintaan semeton puri yang didukung oleh krama Desa Adat Mangu Kerta Mandala Kecamatan Mengwi.
“Upacara Bhiseka Ratu Ida Cokorda ini merupakan peristiwa yang sangat bersejarah bagi saya beserta keluarga,” katanya, Sabtu 5 Juli 2025.
Meski akan menjalani prosesi sakral, Agung Gde Agung menolak kalau dirinya disebut dinobatkan sebagai raja. Mantan Anggota DPD RI ini menilai bahwa Raja hanya ada pada zaman sebelum kemerdekaan.
“Tidak memakai istilah raja, kami menghormati konstitusi. Karena itu tidak memakai raja. Bagi kami raja itu hanya sampai sebelum kemerdekaan. Dan kakek saya dulunya menyampaikan di mengwi tidak perlu ada raja. Apalagi saya lama menjadi eksekutif, legislatif,” tegasnya sembari menyebutkan bahwa berbeda halnya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan.
Dalam usianya yang kini 76 tahun, Anak Agung Gde Agung telah menunaikan pengabdian melalui berbagai jalur, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian beralih profesi sebagai notaris, dan atas permintaan serta dukungan masyarakat dari berbagai lapisan terpilih sebagai Bupati Badung masa bakti 2005-2010.
Sukses memimpin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gumi Keris di periode pertama, Anak Agung Gde Agung kembali dipercaya sebagai Bupati Badung masa bakti 2010-2015.
Mengukir segudang prestasi di 2 periode menahkodai Badung, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2019-2024.
Dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi sebagai Bakal Calon DPD RI di Pemilu Serentak 2024, Anak Agung Gde Agung memutuskan mengundurkan diri dengan alasan ingin menjalankan swadarma selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi pada Minggu, 5 Februari 2023.
Meski pengabdian lewat jalur pemerintahan dan politik berakhir, kewajiban Anak Agung Gde Agung kepada masyarakat, adat, agama dan budaya tidak akan pernah berakhir, bahkan semakin meningkat.
Lebih-lebih sebagai orang yang dituakan, sejatinya Anak Agung Gde Agung telah menjalani ritual “Pawintenan Agung“ di awal bulan Agustus 2005 sebelum dilantik sebagai Bupati Badung. Pawintenan Agung merupakan upacara penyucian diri untuk membersihkan segala noda dan dosa serta pengukuhan seseorang sebagai pemimpin dalam bidang agama, adat, dan budaya.(MBP)