Tantangan di Masa Pandemi Covid-19 Pacu Semangat PN Denpasar Raih Akreditasi A

 Tantangan di Masa Pandemi Covid-19 Pacu Semangat PN Denpasar Raih Akreditasi A

DENPASAR – baliprawara.com

Di tengah pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi penilaian akreditasi penjaminan mutu. Tujuannya tiada lain peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Ditemui usai persidangan, Senin (20/4), Wakil Ketua PN Denpasar Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. seizin Ketua PN Denpasar Dr. H. Sobandi S.H., M.H. menjelaskan, pelayanan PN Denpasar selama pandemi Covid-19 berjalan seperti biasa. Yang berbeda, untuk pencari keadilan khusus perdata menggunakan sistem E-Court E-litigasi. 

“Nantinya dalam hal beberapa acara, jawaban, gugatan, replik, duplik, kesimpulan, kita menggunakan sistem E-litigasi dengan mengirim email ke pengadilan sesuai dengan regulasi yang telah ada. Kalau tentang pelayanan di bidang persidangan pidana, kita menggunakan vicon (video teleconference) di mana terdakwa tetap berada di rumah tahanan LP Kerobokan ataukah di LP wanita, sedangkan saksi ada di kejaksaan dan di persidangan menggunakan aplikasi Zoom. Jadi, majelis hakim tetap sidang tetapi tidak ketemu dengan terdakwa secara langsung, hanya melalui vicon, begitu pula dengan saksi,” ujarnya didampingi Humas PN Denpasar, I Made Pasek 

Terkait dengan persiapan penilaian akreditasi penjaminan mutu oleh Mahkamah Agung melalui Ditjen Peradilan Umum, Rumega menyatakan, PN Denpasar sudah siap. Begitu juga dengan penilaian dari Tim Penilai Internal Zona Integritas. Dijelaskan, penilaian dilakukan tahun ini. Namun, karena ada pandemi Covid-19, pelaksanaannya ditunda. 

“Mestinya ya sekitar bulan Februari, Maret yang lalu kita dinilai. Tetapi keburu sudah pandemi Covid-19 sehingga ini ditunda sampai tidak tahu kapan,” jelas Rumega. 

See also  Dewan Pers dan Diskominfo Kabupaten Badung Bersinergi Gelar Media Literasi

“Tantangan ini menjadi pemacu jajaran pimpinan, hakim, pegawai dan staf PN Denpasar untuk bisa mendapat nilai akreditasi A tahun depan,” imbuhnya.  

Selain menyiapkan dokumen, PN Denpasar juga harus membuktikan diri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Inti dari akreditasi yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau pencari keadilan agar tetap mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh pemerintah. “Pengadilan Negeri Denpasar meminta, karena situasi pandemi Covid-19 ini, jika tidak penting sekali untuk mendapatkan pelayanan sebaiknya ditunda berurusan masalah hukum di PN Denpasar, demi untuk kesehatan dan keselamatan kita semua. Tetapi kalau memang mendesak untuk mendapatkan pelayanan, dipersilakan namun taati aturan aturan protokol kesehatan sesuai yang disampaikan oleh pemerintah,” tegas Rumega. 

Selanjutnya, sejumlah protokol pencegahan Covid-19 telah dilakukan di PN Denpasar. Mulai penyemprotan disinfektan, menyediakan wastafel untuk cuci tangan di pintu masuk, mengecek suhu tubuh pengunjung, hingga menyediakan hand sanitizer di setiap sudut PN Denpasar. 

Humas PN Denpasar, I Made Pasek menambahkan, secara keseluruhan proses pelayanan hukum di PN Denpasar berjalan dengan baik, hanya kendala terjadi dari sisi teknis kesiapan perangkat dalam sidang. “Kesiapan perangkat yang harus betul-betul sempurna, memang susah. Kadang kadang ya sinyal dan sebagainya. faktor lain, jadi kadang kadang kita harus keras (suara) dan mendekati microphone. Bahkan tidak jarang juga kita ulang,” kata Pasek. (MBP6)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *