Target Bebas Dari Kawasan Kumuh Tahun 2026, Dinas Perkim Denpasar Gencarkan Sosialisasi Perda no.9 Tahun 2022
Suasana sosialisasi Perda no.9 tahun 2022 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang digelar Dinas Perkim Kota Denpasar, Jumat 8 Agustus 2025.
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bertempat di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat 8 Agustus 2025, kegiatan ini digelar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait upaya pengentasan kawasan kumuh.
Sebagaimana diketahui bersama, Kota Denpasar terus mengalami pertumbuhan yang pesat baik dari segi jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur maupun sektor ekonomi. Namun dibalik kemajuan tersebut kita juga menghadapi tantangan yang nyata salah satunya adalah kawasan yang teridentifikasi kumuh, yang berpotensi mengganggu kualitas hidup warga dan kelestarian lingkungan.
Menjawab tantangan ini Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perda no. 9 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Perda ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang layak huni, inklusif dan berkelanjutan

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan, sosialisasi ini gencar dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait kawasan kumuh. Dikatakan, intisari dari Perda no. 9 Tahun 2022 tersebut ada 3 hal penting dalam pengentasan kawasan kumuh. Pertama adalah mencegah kawasan kumuh, kedua mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga adalah menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh.
Sosialisasi yang digelar di kelurahan Kesiman ini, kata dia, bukan berarti kawasan Kesiman merupakan kawasan kumuh. Tetapi ia menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di kelurahan kesiman ini, masuk pada poin pertama dari Perda yakni sebagai upaya untuk mencegah kawasan kumuh.
Gede Cipta menegaskan, dalam pencegahan kawasan kumuh, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Namun juga memerlukan partisipasi dari masyarakat, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan. Seperti spirit vasudhaiva kutumbhakam yang dicanangkan oleh Wali Kota Denpasar, dalam hal ini pengentasan kawasan kumuh, tidak hanya dikomandoi oleh Dinas Perkim saja. Namun kata dia, juga melibatkan pihak lain seperti Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar), pihak mahasiswa dari Universitas Warmadewa yang KKN di kelurahan Kesiman, serta warga masyarakat di Kelurahan kesiman yang menjadi objek pengentasan kawasan kumuh di kota Denpasar.
Pelibatan komunitas, seperti Prabu Catur Muka ini menjadi penting dan strategis, mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng yang menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Harapannya mereka dapat membantu sosialisasi Perda dimaksud kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Karena sesuai spirit Vasudhaiva Kutumbhakam bahwa pelaksanaan pembangunan dan penanganan masalah di Kota Denpasar, mesti berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam Perda ini, mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing – masing. Ia mengungkapkan, upaya peningkatan kualitas kawasan, selama ini telah dilakukan melalui berbagai program seperti perbaikan infrastruktur dasar penyedia akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta penataan ruang terbuka.
“Diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan masyarakat dan dunia usaha agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga kita dapat mencegah, mengurangi dan menghilangkan kawasan yang teridentifikasi kumuh di Kota Denpasar,” tegasnya, yang juga Ketua Prabu Catur Muka periode 2025-2030.
Tahun 2025 ini, di akhir tahun, pihaknya akan melaksanakan pengentasan kawasan kumuh terakhir pada lahan seluar 17,6 hektar di kawasan Karya Makmur. Saat ini upaya tersebut sudah dalam proses Pelepasan Hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar yang difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Denpasar, sehingga tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar.
“Di akhir tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. Sehingga 2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.
Ditemui usai kegiatan, Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pekim dalam upaya pengimplementasian perda 9, untuk pengentasan kawasan kumuh. Pihaknya dari Kelurahan selama ini sudah selalu mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan kawasan kumuh. Salah satunya selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, termasuk juga sosialisasi dalam hal pemilahan sampah.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 parameter pengentasan kawasan kumuh, yakni bangunan layak huni, tata kelola sampah, drainase, air bersih, proteksi kebakaran, sarana pembuangan limbah, dan jalan lingkungan yang tertata. Untuk itu, pemilahan sampah menjadi salah satu dari 7 parameter kumuh yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. (MBP1)