Tarif Pajak Hiburan Kembali ke 15 Persen, Pelaku Usaha Tetap Lanjutkan Judicial Review

 Tarif Pajak Hiburan Kembali ke 15 Persen, Pelaku Usaha Tetap Lanjutkan Judicial Review

I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Penyesuaian tarif pajak hiburan tertentu khusus bar, diskotik, karaoke, dan spa kembali ke 15 persen, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, diapresiasi oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung. Penyesuaian tarif ini, tentu memberi angin segar bagi pelaku usaha hiburan, di tengah masa recovery pasca pandemi Covid-19.

“Saya dari PHRI mendukung dikembalikan pajak hiburan ke 15 persen, karena pariwisata Bali ini baru recovery dari pandemi Covid-19. Karena jika dipaksakan naik 40 persen, akan membunuh usaha SPA, karaoke, dan usaha hiburan lainnya. Belum lagi persaingan dengan berbagai negara sangat ketat,” Kata Ketua PHRI Badung, Rai Suryawijaya Jumat 19 Januari 2024.

Terkait kenaikan pajak hiburan, sebelumnya pelaku usaha belum pernah menerima sosialisasi. Tiba-tiba, di awal tahun 2024, keluar surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung bahwa tarif pajak hiburan tertentu seperti bar, diskotik, karaoke, dan spa naik menjadi 40 persen. 

Meski tarif pajak hiburan disesuaikan kembali ke 15 persen, namun pihaknya bersama para pelaku usaha hiburan tetap akan melanjutkan judicial review untuk polemik kenaikan pajak hiburan 40-75 persen ini.

“Judicial review harus terus jalan, karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya 6 bulan bahkan lebih, tidak bisa cepat. Selain itu, saran dari Bang Hotman Paris kemarin juga bagus untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Agar UU tersebut bisa dievaluasi atau direvisi,” ucapnya. (MBP)

 

See also  Satgas Gabungan Kecamatan Denut dan Kelurahan Peguyangan Edukasi Prokes Pada Pelaku Usaha

redaksi

Related post