Tebing Longsor di Balangan, Bupati Giri Prasta Akan Gelar Rapat untuk Mengambil Keputusan

 Tebing Longsor di Balangan, Bupati Giri Prasta Akan Gelar Rapat untuk Mengambil Keputusan

Kondisi tebing longsor di pantai Balangan, Jimbaran.

MANGUPURA – baliprawara.com

Keberadaan empat vila yang belum melengkapi dokumen perizinan, di area tebing longsor di pantai Balangan, Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menjadi perhatian instansi terkait. Bahkan pasca kejadian longsornya tebing di sana, garis pembatas telah dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk keamanan, dan juga disidak langsung oleh Komisi I dan II DPRD Badung. 

Terkait kondisi ini,  Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, angkat bicara. Saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Badung, Kamis 30 Maret 2023, pihaknya mengatakan, akan secara mengecek fakta di lapangan mengenai kondisi tebing dan juga dokumen perizinan villa tersebut. Sementara, terkait longsor yang terjadi, pihaknya menyatakan prihatin. Ia menyebut, tim dari Pemkab Badung, telah mengecek, dan saat ini masih menunggu hasil pengecekan lapangan. Setelah itu selesai, baru nanti akan dirapatkan lagi.

“Tim kami di Badung wajib melakukan cek lapangan. Nanti setelah ada hasil dari cek lapangan, baru kita rapatkan kembali dengan tim yang ada di Badung,” katanya Bupati Giri Prasta 

Berkaitan dengan tebing longsor tersebut di Balangan ini, dikatakan ada 4 villa yang belum mengantongi izin. Berkaitan dengan itu, ia mengatakan, untuk badung siap berbenah, terlebih adanya Undang-undang Cipta Kerja dan diberikan kewenangan dalam hal ini. Dalam hal ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan tim yang turun di lapangan.

“Badung sekarang lagi berbenah. Dengan adanya UU Cipta kerja ini, kita diberikan kewenangan dalam hal ini. Sejengkal tanah di Badung sudah kita mohonkan kepada pemerintah dan sudah diperbolehkan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim yang terlibat langsung,” bebernya.

Lebih lanjut, ia juga merapatkan dulu dengan tim untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu juga mengecek fakta di lapangan. “Ke depan  kita harus rapat dulu untuk mematangkan ini, baru kita memiliki sebuah keputusan. Untuk itu (masalah perizinan) kita lihat fakta lapangan dan laporan yang diberikan tim kita,” bebernya.

See also  Ikayana Komisariat Khusus Fisiologi Keolahragaan gelsr Seminar Internasional dan Workshop Skoliosis

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta berdalih, pihaknya hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. “Untuk perizinan tidak ada di Dinas Pariwisata, kalau untuk yang mengeksekusi pelanggaran itu Satpol PP. Kami hanya melakukan pembinaan-pembinaan terhadap pelaku usaha dan ekonomi kreatif dan itu sudah kita lakukan,” kata Rudiarta yang juga mantan Camat Kuta ini.

Menurutnya, ketaatan pengusaha terhadap regulasi perizinan, kesehatan, dan penertiban aturan telah ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara, pembinaan yang dilakukan Dispar berkoordinasi dengan Bali Villa Association (BVA). Hanya saja tidak semua villa yang berdiri di Kabupaten Badung bergabung dalam asosiasi tersebut. 

“Ada asosiasi villa, itu menjadi tim kita melakukan pembinaan, dan tidak semua villa yang ada di Badung juga masuk asosiasi villa. Karena itu, kami melakukan pendekatan BVA, agar seluruh vila masuk asosiasi agar pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pihaknya menemukan ada pelanggaran di lokasi tebing yang longsor. Karena itu, pihaknya meminta dinas terkait melakukan pengawasan dan lebih ketat dalam mengeluarkan izin. “Kami temukan adanya pelanggaran, tentunya kami menekankan kepada dinas terkait lebih ketat memberikan izin. Terkait longsor itu, kami menunggu kajian dulu apa benar karena bencana alam murni, apa karena adanya kegiatan di atasnya. Itu masih dikaji setelah itu keluar baru kita bisa bicara,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Jik Lanang ini memberikan waktu selambat-lambatnya dua minggu untuk tim teknis di masing-masing dinas terkait melakukan kajian. Untuk selanjutnya, bisa diberikan rekomendasi untuk tindak lanjut berikutnya. “Kami berikan waktu paling lambat 2 minggu dari tim di masing-masing dinas, sehingga kami dapat memberikan rekomendasi apakah pelanggaran itu ditindak tegas, bahkan penutupan atau masih bisa kita berikan kebijakan itu tergantung dari hasil kajian tim teknis,” tegasnya.

See also  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Untuk diketahui, tebing longsor tersebut telah terjadi 1 Maret 2023 akibat bencana alam gempa bumi. Ada pun yang terdampak yakni tebing di  Villa Biu Biu, Villa Singa, Villa La Joya, dan Villa Hedonism. Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan i turun ke lokasi titik tempat tebing longsor di Pantai Balangan untuk memberikan surat peringatan (SP) I kepada empat akomodasi wisata atau villa karena tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. Tim tersebut juga memberikan garis pembatas dengan pita kuning di areal longsor untuk tidak melakukan aktivitas di areal tersebut. (MBP)

 

redaksi

Related post