Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Gencarkan Sosialisasi LP2B

 Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Gencarkan Sosialisasi LP2B

Suasana sosialisasi LP2B, di Kecamatan Abiansemal, Selasa 7 November 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

​Guna menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan, melakukan sosialisasi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Kecamatan Abiansemal, Selasa 7 November 2023. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh aparat pemerintahan desa dan para pekaseh dj lingkungan Kecamatan Abiansemal. 

Sosialisasi ini gencar dilakukan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2019, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2022, tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Perpa) Kabupaten Badung, I Wayan Wijana mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B. Hal itu sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022, tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B. 

Saat ini kata dia, lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektar. Sedangkan yang ditetapkan sebagai LP2B, sekitar 6.656 hektar. “Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B,” ucpanya.

​Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap agar masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR dan Satpol PP. (MBP/a)

See also  Puluhan Warga NTB Lolos Masuk Bali Tanpa Surat Rapid Test

redaksi

Related post