Tekun Membuat Kaligrafi Berbahan Koran, WBP Rutan Negara Diganjar Asimilasi di Rumah
JEMBRANA – baliprawara.com
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang kesehariannya membuat kaligrafi dari koran bekas saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, kini telah bebas menjalani program Asimilasi di Rumah. WBP dengan kasus illegal logging tersebut, mendapat program asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No.43 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Solo, petugas registrasi Rutan Kelas IIB Negara, Rabu 9 Februari 2022, mengusulkan program Asimilasi di Rumah karena syarat substantif dan administratif telah terpenuhi serta telah dilaksanakan sidang TPP terkait usul Asimilasi di Rumah dengan hasil sidang disetujui. Dari hasil sidang tersebut, maka ditetapkan Narapidana asal Solo tersebut, memperoleh asimilasi di Rumah.
Setelah sidang TPP, yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Solo secara virtual (online) oleh petugas Registrasi. Petugas Bapas kemudian memberikan pengantar kepada Narapidana terkait kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani asimilasi di Rumah. Serta tidak lupa juga menyarankan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama menjalani asimilasi di Rumah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk berharap, dengan adanya program asimilasi ini, WBP tersebut bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan bisa meneruskan keahliannya dalam membuat kaligrafi sehingga bisa bernilai ekonomis. “Kami harap, WBP ini bisa kembali ke masyarakat, san meneruskan keahlian membuat kaligrafi ini,” harapnya.
Selanjutnya narapidana tersebut diberikan SK Asimilasi di rumah dan mendapat surat lepas yang diberikan petugas Registrasi. (MBP)