Telah Disetujui Presiden, Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih Dikaji

 Telah Disetujui Presiden, Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih Dikaji

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA – baliprawara.com

Wacana pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, kembali dikaji. Hal itu ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, di Australia.

Terkait hal itu, Supratman, menyampaikan, stakeholder terkait turut dilibatkan untuk mempelajarinya. “Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu 24 November 2024.

Meski demikian kata Supratman, secara prinsip, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasari atas prinsip kemanusiaan.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal-red) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” bebernya.

Namun, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.

See also  Festival Kesehatan Astra 2021: Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post