Telantar Sejak 2022, 11 Jenazah Akhirnya Dikremasi Pihak RSUP Prof. Ngoerah
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 11 jenazah telantar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, atau RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, akhirnya dikremasi. Belasan jenazah yang dikremasi ini, merupakan jenazah yang administrasinya masih tertunda dan tak diambil sejak tahun 2022.
Menurut Plt. Direktur Pelayanan Operasional RSUP Prof Ngoerah, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, S.Kp. M.Kes., untuk proses kremasi ini, digelar dua, Rabu 19 Juni dan Kamis 20 Juni 2024, hingga prosesi di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Badung. Dikatakan Sukadarma, proses kremasi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan RSUP Prof. Ngoerah. Selama disimpan di RS, total biaya biaya perawatan dan penyimpanan 11 jenazah ini mencapai Rp 1,9 Miliar.
Kremasi ini dilakukan pihak rumah sakit karena dari sisi administrasi, jenazah tersebut hingga saat ini masih tertunda dan tidak ada yang mengambil. Belasan jenazah tersebut terdiri dari, pria tak dikenal sebanyak 4 jenazah, dua warga negara asing, dua WNI dewasa, jasad bayi, potongan kaki dan organ tubuh. “Ada beberapa jenazah, dari sisi administrasi sejak 2022 masih tertunda sampai tahun ini. Ada sekitar 11 jenazah yang dikremasi,” kata Sukadarma, Rabu 19 Juni 2024.
Untuk kremasi ini sudah dianggarkan dari dinas sosial provinsi Bali melalui anggaran APBD. Momen ini kata dia sangat luar biasa, karena apa yang dilakukan rutin setiap tahun ini, adalah untuk bagaimana memanusiakan manusia, bagaimana mengembalikan jenazah ini ke alam secara semestinya.
“Saya kira apa yang kita lakukan ini memiliki arti tersendiri buat kita untuk keseimbangan. Khususnya untuk RSUP Prof Ngoerah karena paling tidak ada space karena jenazah yang sekian lama disimpan dalam atau di pemulasaran jenazah, bisa diselesaikan dari sisi administrasi yang semestinya. Sehingga, kami juga bisa menyiapkan ruangan yang cukup untuk jenazah-jenazah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP di Denpasar, menjelaskan bahwa, pada tahun 2024 kremasi Jenazah telantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.
Untuk kremasi, dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024, dikremasi sebanyak 5 jenazah, dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 Jenazah. “Adapun pelaksanaan Kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan prosesi selanjutnya “Nganyut” dilaksanakan di hari kedua tanggal 20 Juni 2024 di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan,” katanya.
Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu ini, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.
Terkait dengan jenazah terlantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas, namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah telantar tersebut.
“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” kata Aryani. (MBP)