Tempat Usaha yang Mempekerjakan WNA, Kembali Mendapat Pengawasan Tim Pora

 Tempat Usaha yang Mempekerjakan WNA, Kembali Mendapat Pengawasan Tim Pora

Pengawasan di tempat-tempat usaha yang mempekerjakan WNA. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Lokasi-lokasi usaha yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA), kembali dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali. Pengawasan yang dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024, turut melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali. Pengawasan ini, bertujuan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan keimigrasian.

Operasi pengawasan kali ini dibagi menjadi dua sesi untuk memastikan efektivitasnya, dengan setiap tim terdiri dari 4 hingga 5 anggota. Sesi pertama dilakukan pada siang hari, di mana dua tim ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan mencari informasi di restoran serta tempat usaha lainnya di kawasan Seminyak yang diduga mempekerjakan WNA tanpa izin yang sesuai.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan simpatik untuk menghindari intimidasi terhadap pemilik usaha. “Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan, sehingga pengawasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo, melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut dikatakan, untuk sesi kedua, pengawasan dilakukan pada malam hari, dengan fokus pada tempat hiburan dan klub malam di kawasan Canggu dan Seminyak. “Tempat hiburan malam mendapat perhatian khusus karena potensi pelanggaran yang lebih tinggi, termasuk aktivitas kriminal yang mungkin melibatkan WNA,” tambah Setyo.

Setiap tim diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan di lapangan. Anggota Tim Pora juga diinstruksikan untuk cepat tanggap terhadap situasi di sekitar mereka serta melibatkan pihak terkait jika ditemukan pelanggaran hukum yang serius.

See also  WNA Masuk Bali Diharuskan Dua Kali Tes PCR Hingga Karantina Selama Lima Hari

Selama pengawasan yang dilakukan dalam dua sesi ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi-lokasi yang dipantau. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa WNA yang bekerja di tempat tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Tim Pora untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku, dan menjaga citra positif Bali sebagai tujuan wisata dan bisnis internasional.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang melibatkan WNA kepada Tim Pora Provinsi Bali atau kantor Imigrasi terdekat, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujar Pramella. (MBP)

 

redaksi

Related post