Tentukan Batas Kepemilikan Lahan Terdampak, PUPR Lakukan Pengukuran Proyek Pelebaran Jalan Simpang Unud

 Tentukan Batas Kepemilikan Lahan Terdampak, PUPR Lakukan Pengukuran Proyek Pelebaran Jalan Simpang Unud

Pengukuran dan pematokan di lahan, kelanjutan proyek pelebaran jalan di Simpang Unud, McD Jimbaran, Jumat 13 September 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Tahap setting out atau pengukuran dan pematokan di lokasi, menandai kelanjutan proyek pelebaran jalan di Simpang Unud, McD Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Proses pengukuran dan pemasangan patok sebagai lanjutan dari sosialisasi sebelumnya, telah dilakukan oleh Dinas PUPR Badung bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang disaksikan pihak Desa Adat dan Kelurahan Jimbaran, Jumat 13 September 2024. Setting out ini, dilakukan untuk lokasi yang berada di sebelah kiri pada lengan tugu Ngurah Rai ke Nusa Dua, atau di sisi bagian utara jalan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, yang turut hadir di lokasi mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi mengenai pengadaan lahan untuk pelebaran jalan dimaksud. Yang mana, proyek pelebaran ini difokuskan pada sisi utara jalan. Terutama ruas jalan di sepanjang lengan Bypass Ngurah Rai menuju Nusa Dua.

Suardika juga menekankan bahwa, masyarakat telah memberikan persetujuan atas proyek ini karena dianggap sebagai kebutuhan umum yang akan meningkatkan kenyamanan. Dia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi yang adil dan sesuai untuk lahan serta bangunan yang terkena dampak proyek.

Pelebaran jalan tersebut, akan dilakukan dengan panjang sekitar 650 meter. Adapun lebar lahan yang akan digunakan lebarnya bervariasi, maksal ada yang sampai 4 meter diambil dari pinggir trotoar luar.

Pengukuran ini kata dia, dilakukan untuk menentukan batas-batas kepemilikan lahan yang terkena dampak dari proyek pelebaran jalan. Ada sebanyak 14 pemilik yang akan terdampak oleh proyek ini. Meski.dikian, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari pemilik lahan untuk detail pembagian kepemilikan.

“Setelah ini, nantinya dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan pengukuran lanjutan, kemudian dilanjutkan penyusunan daftar nominatif kepemilikan,” katanya.

Daftar nominatif kepemilikan ini menurutnya, akan digunakan oleh pihak appraisal untuk menentukan nilai penggantian yang wajar bagi lahan yang terkena proyek. Untuk harga penggantian per are, belum dapat dipastikan karena masih menunggu tahapan appraisal yang akan menentukan nilai tersebut.

Untuk tahun anggaran ini, pemerintah Kabupaten Badung kata dia,  telah menganggarkan sebesar Rp 92 miliar untuk pembebasan lahan. Proses pembayarannya, ditargetkan selesai hingga Desember 2024, meskipun diharapkan bisa diselesaikan lebih cepat. “Untuk pekerjaan fisiknya nanti akan ditangani oleh Balai Jalan dari Kementerian PUPR,” ujarnya.

Suardika juga menekankan bahwa, masyarakat telah memberikan persetujuan atas proyek ini karena dianggap sebagai kebutuhan umum yang akan meningkatkan kenyamanan. Dia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi yang adil dan sesuai untuk lahan serta bangunan yang terkena dampak proyek.

Dengan adanya proyek ini, diharapkan infrastruktur jalan di Simpang Unud Jimbaran dapat lebih baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain itu, kemacetan menuju arah Nusa Dua dapat terselesaikan. (MBP)

 

redaksi

Related post