Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Mendapat Pendampingan Intensif dari Kanwil Kemenkum Bali

Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida. (ist)
SEMARAPURA – baliprawara.com
Keberadaan Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pernah dilirik oleh pangsa internasional. Namun selama ini, hal itu masih menemui terkendala, berkaitan dengan perlindungan hukum. Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ngurah Alit Parnawa, menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, maka Kanwil Kemenkum Bali melalui Kepala Bidang KI menunjukkan komitmen secara penuh. Diharapkan keberadaan Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida sebagai budaya lokal, bisa diangkat agar lebih dikenal di pasar internasional dengan perlindungan hukum yang kuat.
Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir dalam kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali. Hal ini merupakan langkah percepatan persiapan pemeriksaan substantif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Rabu 23 Juli 2025.
Sebagai bagian tindak lanjut melalui Berita Resmi Indikasi Geografis No. 057/E-IG/VII/A/2025 yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 September 2025. Dalam arahannya, Menteri Hukum meminta percepatan penyusunan dokumen deskripsi IG untuk mempermudah proses pemeriksaan substantif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung I Ketut Budiarta, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ngurah Alit Parnawa, Kepala Perbekel Desa Tanglad I Kadek Widyartha, perwakilan Dinas Kebudayaan Klungkung, serta JFT dan JFU dari Kanwil Kemenkum Bali dan anggota MPIG.
Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung yang mengingatkan betapa pentingnya melengkapi seluruh dokumen final agar pemeriksaan substantif dapat dilaksanakan sebelum batas akhir pengumuman tanggal 3 September 2025. Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap perlindungan hukum terhadap Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali sebagai warisan budaya lokal dapat segera terwujud, sekaligus meningkatkan daya saing produk tenun Bali di pasar global.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung I Ketut Budiarta, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ngurah Alit Parnawa, Kepala Perbekel Desa Tanglad I Kadek Widyartha, perwakilan Dinas Kebudayaan Klungkung, serta JFT dan JFU dari Kanwil Kemenkum Bali dan anggota MPIG. (MBP)