Terapkan PSSB, Pemda Tetap Harus Koordinasi dengan Pusat

 Terapkan PSSB, Pemda Tetap Harus Koordinasi dengan Pusat

DENPASAR – baliprawara.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan arahan kepada kepala daerah se-Indonesia melalui teleconference, Kamis (9/4). Di Denpasar, pengarahan ini diikuti Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara di gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Dalam arahannya, Mahfud MD mengungkapkan setelah Presiden Jokowi menetapkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial skala besar (PSBB), pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan dalam implementasi teknis di wilayah masing-masing. “Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak dalam kebijakan itu, tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini telah dilaksanakan,” katanya.

Mahfud mengatakan, meski diberi keleluasaan untuk mengambil kebijakan dalam mengatasi Covid-19 di daerah masing-masing, pemda harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Jangan mencoba berpikir bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu tidak kompak. Selama ini sudah kompak, hanya masyarakat yang menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak,” tegas Mahfud.

Selain itu, Mahfud meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Ia menyebut, pemerintah juga telah melibatkan aparat TNI dan Polri untuk membubarkan masyarakat yang masih bandel berkumpul di luar rumah.

Menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri ini dilibatkan karena masih banyak masyarakat yang berani melakukan kegiatan melibatkan banyak orang, meski telah diimbau untuk tetap berdiam diri di rumah. “Karena ternyata masih banyak pelanggaran. Tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama,” ujarnya. (praw2)

See also  Pemkab Tabanan Dukung "Digrebek Banjar Festival" di Kecamatan Marga

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *