Terbatas Anggaran, Badung Kembali Tunda Perekrutan P3K Tahun 2022

 Terbatas Anggaran, Badung Kembali Tunda Perekrutan P3K Tahun 2022

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, saat memimpin rapat kerja bersama BKPSDM, Selasa (8/3/2022).

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung, dipastikan tidak mengikuti rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022. Pupusnya harapan pegawai honorer atau K2 khususnya guru untuk tahun 2022 ini, setelah Pemerintah Kabupaten Badung bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan rekrutmen P3K tersebut.

Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya mengakui, surat penundaan itu dikirim karena keterbatasan anggaran belanja pegawai. “Kita kembali melakukan penundaan, belum bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan,” kata Wijaya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, di ruang rapat Gosana II Kantor DPRD Badung, Selasa 8 Maret 2022.

Dikatakan Wijaya, untuk P3K, Pemkab Badung telah melakukan rekrutmen pada tahun 2018 yang selesai rekrutmen di tahun 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri atas 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dalam sistem CAT.

 

Kemudian untuk tahun 2020, Pemerintah Badung, mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru, dan disetujui oleh Kemenpan sebanyak 1.770 orang. Pada perekrutan P3K tenaga guru diprioritaskan dari honorer kategori 2. “Tapi karena kondisi pandemi Covid-19 dan keuangan daerah terbatas, maka pimpinan memutuskan untuk bersurat ke pemerintah pusat dan meminta penundaan rekrutmen,” kata Wijaya.

Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. Mengingat berdasarkan aturan pembayaran gaji P3K sepenuhnya dibebankan 

melalui APBD. “Jadi formasi itu belum bisa kita laksanakan. Pada November 2021 meminta penundaan untuk pengadaan ASN 2022. Jadi belum bisa dilaksanakan karena kemampuan belanja pegawai daerah,” katanya seraya berharap semoga ada perubahan di kemudian hari.  

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mempertanyakan nasib pegawai honorer serta pegawai kontrak Pemkab Badung dengan pemberlakuan UU. No 5 Tahun 2017, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana diketahui kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2023, akan menghapus pegawai di luar ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Kedepannya apabila PAD Badung semakin membaik, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Badung melalui BKPSDM untuk memperjuangkan P3K. “Karena itu ujung-ujungnya pelayanan terhadap masyarakat kita dan kebutuhan-kebutuhan tenaga guru khususnya, agar semua bisa terakomodir menjadi P3K,” Ucap Ponda Wirawan. 

Selanjutnya Komisi I DPRD Badung akan terus melakukan rapat koordinasi tiap bulannya untuk mengetahui kebutuhan P3K di Kabupaten Badung. (MBP)

 

redaksi

Related post