Terima Remisi Khusus Nyepi, Ribuan Napi di Bali Berkesempatan Menjadi Pribadi Lebih Baik

 Terima Remisi Khusus Nyepi, Ribuan Napi di Bali Berkesempatan Menjadi Pribadi Lebih Baik

Penyerahan remisi hari raya Nyepi kepada salah seorang Napi, Selasa 12 Maret 2024. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak ribuan Narapidana (Napi) di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa 12 Maret 2024 menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946. Pemberian remisi ini, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi, dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri, dan kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Romi, melalui keterangan tertulisnya.

Sebanyak 1.239 Napi menerima Remisi, Kategori I (RK I) dengan rincian:

241 napi mendapatkan remisi 15 hari

842 napi mendapatkan remisi 1 bulan

87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari

9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.

Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian:

2 napi mendapatkan remisi 15 hari

7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.

Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.

Lebih lanjut, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang. (MBP)

See also  Teknik Sipil PNB Sinkronkan Kurikulum D2 Jalur Cepat Fondasi, Beton dan Pengaspalan Jalan

 

redaksi

Related post