Terjaring Razia, Puluhan Duktang di Tembuku Diminta Segera Urus SKTS

 Terjaring Razia, Puluhan Duktang di Tembuku Diminta Segera Urus SKTS

Tim gabungan saat melakukan pendataan Duktang di Tembuku, Bangli, Senin 22 Mei 2023. (ist)

BANGLI – baliprawara.com

Sebanyak Puluhan orang penduduk pendatang (Duktang) di kawasan Desa Yangapi, Tembuku, Bangli, terjaring razia, Senin 22 Mei 2023. Kegiatan razia atau pendataan penduduk pendatang ini, digelar untuk pencegahan dini terhadap gangguan Kamtibmas.

Razia penduduk pendatang ini, digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli, bersama Personil Sat Samapta Polres Bangli, TNI, dan Satpol-PP Bangli. Razia ini, menyasar penduduk pendatang, pasca Arus Balik mudik Lebaran, yang difokuskan di wilayah Desa Yang api, Kecamatan Tembuku, Bangli, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Kasi penindakan dan penyelidikan Satpol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra, Sos., dari razia yang dilakukan bersama tim gabungan, pihaknya berhasil menjaring sebanyak puluhan orang penduduk pendatang. Dikatakan dari puluhan orang ini memang tidak ada ditemukan pelanggaran serius. Namun, dari puluhan orang ini, ternyata sebagian besar dari mereka tidak mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). 

Untuk mereka yang tidak mengantongi SKTS, sudah disarankan agar segera mengurus. “Namun mereka sudah melapor ke kepala kewilayahan setempat. Bagi yang belum mengantongi SKTS, disarankan mengurus administrasi kependudukan di kantor desa,” kata Adnyana.

Sementara itu, Seijin Kapolres Bangli melalui Kabag Opa Polres Bangli, Kompol Ketut Maret SH., menyampaikan kalau kegiatan ini secara berkelanjutan dilaksanakan untuk pendataan penduduk pendatang musiman setelah balik mudik lebaran tahun ini. Yang mana tujuan utama kegiatan ini adalah, untuk pencegahan dini gangguan Kamtibmas yang timbul di daerah Hukum Polres Bangli sehingga situasi Kamtibmas aman kondusif. (MBP)

See also  Pungutan Wisatawan Asing, Fokus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya

 

redaksi

Related post