Terkait Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata, 671 Hotel dan 200 Restoran di Badung Siap Diajukan ke Pusat 

 Terkait Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata, 671 Hotel dan 200 Restoran di Badung Siap Diajukan ke Pusat 

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata siap mengajukan calon penerima dana hibah pariwisata ke pemerintah pusat. Berdasarkan pengumuman Nomor : 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, diumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung, untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.

Menurut Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Minggu (1/11), berdasarkan data hasil verifikasi sementara sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi  oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Cok Raka Darmawan mengatakan persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin, 2 November 2020 dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Untuk selanjutnya, persyaratan ini akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.

Cok Raka Darmawan yang juga menjabat Asisten III ini juga menyampaikan apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata. “Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.

See also  Evaluasi dan Suksesi Ketua, KMPA FK Unud Gelar “Musang”

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/074/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *