Terkait Desakan Penutupan Bandara dan Pelabuhan, Gugus Tugas Sebut Kewenangan Pusat

 Terkait Desakan Penutupan Bandara dan Pelabuhan, Gugus Tugas Sebut Kewenangan Pusat

DENPASAR – baliprawara.com

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Bali, banyak muncul pertanyaan, kenapa pemerintah provinsi Bali belum menutup Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan?. Terkait hal itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, untuk melakukan penutupan yang dimaksud, itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

Dalam hal ini, semua daerah kata dia harus mematuhi kebijakan tersebut termasuk Bali. Oleh karena itu, pemerintah provinsi Bali terus berupaya memperketat pintu masuk Bali untuk menekan persebaran kasus Covid yang disebabkan oleh imported case.

Sementara lanjut Dewa Made Indra, langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinveksi maka dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes. Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku. 

Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing. 

Namun pada masa 8 hari karantina apabila orang yang negatif ini dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali Kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan. 

Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid test maupun pengecekan suhu tubuh. “Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif maka orang tersebut akan dikembalikan kedaerah asalnya,” ucapnya, Selasa (14/4) saat memberikan keterangan pers.

See also  Maret 2021, Batas Akhir Koperasi Gelar RAT

Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memahami hal tersebut, dan dapat secara disiplin melakukan arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah. (praw1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *