Terkait Kasus Penistaan Agama, Tim Advokasi Penegakan Dharma Diperiksa di Polda Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Kasus dugaan penistaan Agama oleh Desak Made Darmawati berlanjut. Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, I Gede Suardana memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai pelapor di Ditkrimsus Polda Bali, Senin (26/4/2021).
Gede Suardana menyampaikan, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan atas pelaporan terhadap kasus dugaan penodaan dan penistaan agama Desak Made Darmawati dan Istiqomah TV.
“Saya selaku pelapor, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan yang kita sampaikan pada pekan lalu,” kata Gede Suardana didampingi Kuasa Hukumnya.
Pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya yakni berupa, video, surat permintaan maaf pengakuan dari Desak Made Darmawati dan bukti-bukti penunjang lainnya. “Itu nanti kita sampaikan ke penyidik,” Katanya.
Senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Tim Advokasi Penegakan Dharma, Made Arnawa. Kehadirannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, atas laporan terhadap Istiqomah Tv yang nantinya akan disampaikan ke masyarakat Bali.
“Kita tahulah bahwa kemarahan semua masyarakat Bali terhadap Desak Made, namun saat ini kami melakukan pelaporan terhadap istiqomah Tv. Karena kita mengikuti proses hukum yang benar, memang kemarahan kita kepada Desak Made, faktanya sudah ada pihak lain yang lain melaporkan, tapi laporannya ditolak. Kita tidak mau kejadian itu terulang lagi,” Jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan organisasi lain yang berada di Jakarta untuk melakukan laporan. “Khusus untuk pasal 156, penistaan agama. Karena locus kan ada di Jakarta sehingga dilaporkan oleh teman-teman Jakarta,” Ujarnya.
Menurut informasi yang diterima dalam koordinasi tersebut, dalam pelaporannya memerlukan administrasi pendukung. “Itu sudah disiapkan teman-teman di Jakarta. Kita sama-sama bergerak sehingga keinginan kita terpenuhi sesuai proses yang seharusnya,” Tegasnya.
Ditambahkan pada pemeriksaan ini, pihaknya juga memberikan keterangan tambahan dari tokoh-tokoh Hindu yang telah dimintai tanggapannya terkait dengan kasus ini. “Ada beberapa, PHDI, dari Sri Empu juga ada, Pandita, akademisi juga ada, itu yang kita mintai pendapatnya untuk memperkuat proses hukum ini,” Tutupnya. (MBP)