Terkait Pawai Ogoh-ogoh, Desa Adat Kedonganan Akan Parum Sikapi Keputusan MDA
MANGUPURA – baliprawara.com
Majelis Desa Adat (MDA) Bali, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan pawai dan serangkaian kegiatan menyambut Hari Raya Nyepi 1944. Di mana, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 itu, tertuang penegasan agar pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan tidak dilaksanakan.
Dalam surat edaran MDA Provinsi Bali yang dikeluarkan pada 11 Februari 2022 itu, menggarisbawahi jika kasus Covid-19 di Provinsi Bali saat ini belum melandai, namun justru mengalami peningkatan ekstrem. Selain itu, ada pula kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah yang menaikan status Bali dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II ke PPKM level III serta pembatasan kerumunan. Berangkat dari sejumlah aturan itu, pawai ogoh-ogoh saat pengerupukan serangkaian Hari Raya Nyepi 1944 tidak dilaksanakan.
Hal ini juga pernah tertuang pada SE sebelumnya. Di mana, pada poin pertama Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-PBali/XI/2021 tertanggal 22 Desember 2021 lalu. Dalam SE terdahulu itu, pengaturan angka 1 sudah dengan jelas menegaskan bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan Covid-19 serta memastikan kondisi kasus yang melandai. Selain itu pula tidak ada peraturan atau kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Berkaitan dengan itu, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, yang rencananya tetap menggelar pawai ogoh-ogoh dan tradisi mabuug-buugan, akan memutuskan hal itu dalam Parum atau rapat yang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Mertha mengaku,a terkait adanya Surat Edaran MDA terbaru itu, pihaknya akan menggelar rapat bersama prajuru serta pihak lainnya seperti apa keputusan yang akan diambil. Hal itu diperlukan keputusan bersama berdasarkan pertimbangan dan kajian di lapangan. Terlebih hal itu menyangkut semangat dan kreativitas pemuda yang memang mengharapkan pawai ogoh-ogoh itu bisa dilaksanakan. “Statement sebelumnya itu dikeluarkan sebelum ada aturan ini. Nah, setelah ada aturan terbaru, kita akan segera lakukan Parum,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2022.
Terkait adanya SE MDA Provinsi Bali terkait larangan, Mertha mengaku kalau saat ini, pihaknya belum berani memutuskan sendiri sampai ada keputusan dalam Parum yang rencananya digelar dalam Minggu ini. Mertha berharap adanya kesatuan informasi yang dikeluarkan Pemerintah yang sebelumnya sudah mengizinkan. Namun ada lagi aturan terbaru saat ini, sehingga pihaknya bingung dengan aturan yang ada. “Saya berharap ada kesatuan informasi. Kalau boleh ya bilang boleh, kalau tidak tentu bilang tidak. Biar tidak ngambang,” ucapnya.
Dia juga menggarisbawahi jika hal itu tidak bermaksud mengabaikan, namun bagaimana solusinya yang terbaik. Sehingga kreativitas tersalurkan dan Prokes tidak dilanggar. “Kalau disikapi dengan ketakutan, itu tidak elok lagi. Maka dari itu, bagaimana kreativitas pemuda dan juga Prokes ini berjalan tanpa harus ada yang diabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Adat Kedonganan, I Made Sumerta. Se., MM., Ak., mengatakan, dari hasil rapat sebelumnya telah disepakati bahwa, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tetap mengikuti arahan, himbauan dan aturan Pemerintah tentang Covid-19. Jikapun nanti Pemerintah dan pihak berwenang melarang pelaksanaan pawai ogoh ogoh, yang mana semua banjar telah membuatnya, pihak STT harus siap menerima dan menyadari hal tersebut sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Tentu hal itu, bukan Desa Adat Kedonganan yang tidak menyetujuinya kegiatan di desa, karena kewenangan aturan-aturan terkait pandemi Covid-19 masih dipegang oleh Pemerintah Pusat,” kata Sumerta yang juga sebagai bendahara umum di Paiketan Krama Bali ini.
Untuk pembuatan ogoh-ogoh, lanjut Sumerta, disepakati hanya 1 buah di masing-masing dari 6 banjar oleh STT banjar. Pembuatan di luar itu dilarang dan tidak diijinkan. Sementara, Mabuug-buugan, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan himbauan Pemerintah. “STT masing – masing banjar dan krama Desa Adat Kedonganan di masing-masing banjar agar ikut serta dalam pelaksanaan tersebut saat Ngembak Geni. Prajuru Desa Adat Kedonganan akan mengatur pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh dan Mabuug-buugan dengan teknis dan anggaran Desa Adat Kedonganan,” bebernya.
Sementraa, berkaitan dengan prosesi melasti,juga akan tetap digelar dengan penerapan prokes serta pembatasan jumlah peserta. (MBP1)