Terkait SE Gubernur Bali No 1/2021, Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kesehatan

 Terkait SE Gubernur Bali No 1/2021, Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kesehatan

MANGUPURA – baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melakukan perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021. Dalam perubahan SE tersebut, mengatur terkait ketentuan perjalanan melalui transportasi darat & laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara, Menurut Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, juga diberlakukan hal yang sama. Yang mana, untuk masuk ke Bali, wajib negatif PCR 2×24 jam atau non reaktif antigen 1×24 jam untuk penumpang yang menggunakan pesawat Udara. Sedangkan, untuk penumpang yang akan meninggalkan Bali dengan pesawat udara, baik itu menuju Jawa atau daerah lain, wajib negatif PCR 3×24 jam atau non reaktif antigen 2×24 jam.

Sementara, terkait pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021, di Bandara Ngurah Rai, akan ada pengetatan pemeriksaan kesehatan. Pengawasan ini kata Taufan, akan dilakukan oleh pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP). “Pengetatan pemeriksaan keseha akan dilakukan pihak KKP, baik di bandara asal maupun di bandara tujuan,” ucapnya saat ditemui di terminal Domestik Bandara Ngurah Rai, Sabtu (9/1).

Terkait jumlah penumpang yang melalui Bandara Ngurah Rai, sejak 2 hari belakangan yakni hari Kamis (7/1) dan Jumat (8/1), terjadi penurunan jumlah kedatangan penumpang ke Bali. Yang mana, pada Kamis ada total sebanyak 6400 penumpang yang datang dan berangkat. Sedangkan pada hari Jumat, ada sebanyak 6100 penumpang yang datang dan berangkat. “Sejak 2 hari terakhir, terjadi penurunan jumlah penumpang,” bebenya. (MBP1)

See also  FK Unud Inisiasi Kerja Sama dengan KK Women and Children Hospital, Singapore

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *