Terkait Sidang SPI Unud, Semua Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Ahli

 Terkait Sidang SPI Unud, Semua Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Ahli

Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, Jumat 5 Januari 2024. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Ketut Budi Artawan dan Nyoman Putra Sastra, digelar, Jumat 5 Januari 2024 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Pada sidang ini, ada empat ahli yang dihadirkan, diantaranya, Dr. Andik Matulessy, M.Si, Psikolog (Ahli Psikologi Sosial) Dosen tetap (Lektor Kepala) Fakultas Psikologi Untag Surabaya, Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH, MH., (Ahli Keuangan Negara) Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ridwan, SH., M.Hum., (Ahli Hukum Administrasi Negara) Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII, dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., (Ahli Hukum Pidana) Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII. Menariknya pada sidang ini, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan oleh keterangan Ahli. 

Nyoman Wicaksana Wirajati, SH., LL.M.

Menurut Nyoman Wicaksana Wirajati, SH., LL.M., selaku penasehat hukum terdakwa I Ketut Budi Artawan dan Nyoman Putra Sastra, pada sidang ini, pihaknya menghadirkan ahli psikolog sosial, untuk mencari pembuktian. Pertama terkait pengertian dari unsur dengan maksud atau dengan niat, atau dengan keinginan. Kemudian yang kedua juga ingin membuktikan unsur keterpaksaan. Karena, pada dakwaan JPU, ada unsur dipaksa terkait dengan pasal 12 e UU Tipikor, ada dengan memaksa.

Dari persidangan ini, terbukti sari keterangan Ahli bahwa, dalam pemberlakuan pungutan dana SPI, memang betul tidak ada keadaan memaksa. Yang mana, dari keterangan ahli dari psikolog sosial itu, membuktikan bahwa keterpaksaan itu terjadi apabila orang itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk berfikir secara rasional. Kemudian ditambah lagi adanya tekanan-tekanan atau ancaman-ancaman. 

See also  Pasca Kebakaran GOR Purna Krida, Tim Jitupasna BPBD Badung Segera Lakukan Kajian

Justru kata Wicaksana yang merupakan Jebolan Sekolah Hukum di Singapura ini menambahakan, selama ini, para calon mahasiswa dalam memilih jalur mandiri itu, mereka memiliki cukup waktu. Bahkan mereka memahami dan menyadari bahwa, mereka memilih jalur mandiri itu karena merek tidak lulus di tahap tahap sebelumnya. Sehingga akhirnya memilih jalur mandiri. “Dan di jalur mandiri ini tentu ada syarat – syarat yang harus dipenuhi. Dengan keterangan Ahli ini tentu membuktikan kalau dalam SPI itu, tidak ada unsur paksaan seperti yang didakwakan JPU,” kata dia saat ditemui di sela jeda sidang.

Selain menghadirkan ahli psikolog sosial, sidang ini juga menghadirkan ahli keuangan negara. Yang mana dari keterangan ahli keuangan negara ini, juga membuktikan semua dakwaan JPU tidak benar. Karena, dari keterangan ahli, bahwa seluruh penerimaan, asalkan sudah masuk ke rekening yang sudah disetujui oleh kementerian keuangan, maka itu merupakan penerimaan yang sah. “Bahkan itu sudah menjadi PNBP, apalagi semua rekening yang dibayarkan oleh calon mahasiswa itu yang sudah disetujui oleh kementerian keuangan,” bebernya.

Tentu dalam hal ini lanjut dia, SPI Unud ini bukan pungli, jika melihat keterangan dari ahli keuangan negara. Begitu juga, jika uang tersebut masuk ke rekening negara, seharusnya ini tidak ada unsur korupsi. “Apalagi dengan keuntungan untuk pihak lain, tentu hal ini tidak masuk dalam dakwaan Jaksa. Bahwa para terdakwa ini memberikan keuntungan ke orang lain atau dirinya, sampai saat ini belum bisa dibuktikan dengan kuat,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post