Terlantar di Bali, Dua WNA Rusia Dideportasi Setelah Menyerahkan Diri

 Terlantar di Bali, Dua WNA Rusia Dideportasi Setelah Menyerahkan Diri

Dua WNA Rusia sebelum keberangkatan ke negaranya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua orang WNA asal Rusia, akhirnya Dideportasi atau dipulangkan pihak Kantor Imigrasi Singaraja kembali ke negara asalnya, Rabu 14 September 2022, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 369, pada pukul 19.05 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. 

Kedua WNA Rusia tersebut, ternyata merupakan kakak beradik berinisial SA (Lk) berusia 16 tahun dan RA (Pr) berusia 14 tahun yang dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari. 

 

Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalanan, mereka masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020. Mereka datang bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya. 

Sesampainya di Bali, mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya. Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia. Sejak saat itu, kedua orang tuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya, hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

See also  WNA Australia Penganiaya Sopir Taksi di Central Parkir Kuta, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

“Memperhatikan usia kedua WNA tersebut masih dibawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asal,” kata Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.  

“Keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan” tambahnya. 

Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia, Nikita Ivanov menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur selama proses administratif hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia. (MBP)

 

redaksi

Related post