Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan

 Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan

Warga Australia mendapat pengawalan saat akan dideportasi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang  pria Warga  Negara  (WN)  Australia berinisial  DJB (34), dideportasi, Sabtu 16 Desember 2023. DJB dipulangkan ke negaranya, karena  telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa, DJB pernah datang ke Indonesia pada tahun 2016 untuk menjadi sukarelawan mengajar warga lokal pada sebuah Yayasan sosial di Jawa Barat. Pada tanggal 5 Agustus  2023  pria  yang  berasal  dari  negeri  kangguru  ini,  kembali  masuk  ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Ia datang dengan tujuan yang sama seperti kedatangan kali pertamanya yakni menjadi sukarelawan mengajar warga lokal yang berada pada yayasan sosial di Jawa Barat. Selain mengajar, DJB mengaku menjalankan bisnis bersama dengan temannya sambil liburan di Bali.

Semua kegiatan dan liburan DJB di Bali seketika menjadi kacau saat sebuah insiden terjadi, yang melibatkan dirinya pada sebuah kasus penganiayaan. DJB menghantam muka seseorang yang berinisial D karena ia mengaku kesal lantaran D mengintimidasi dan  melecehkan seorang  partnernya.

Berselang seminggu kemudian, polisi menghampiri kediamannya yang berada di daerah Kerobokan atas laporan penganiayaan yang dilayangkan D kepada pihak kepolisian. DJB pun ditangkap tepat pada 1 September 2023.

DJB diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya dengan sanksi 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari. Pada 7 Desember  2023  DJB  dinyatakan  bebas.  Pihak  Lapas Kerobokan  selanjutnya menyerahkan DJB kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai prosedur bagi orang asing pasca menjalani pidana penjara.

See also  Teliti Mekanisme Untuk Mencegah Nyeri Pascaoperasi, Mahaalit Aribawa Raih Gelar Doktor Ilmu Kedokteran

Selanjutnya  dikarenakan  pendeportasian  belum  dapat  dilakukan  maka  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyerahkan DJB ke Rumah Detensi Imigrasi  (Rudenim)  Denpasar  pada 9  Desember  2023 untuk  didetensi  dan diupayakan  pendeportasiannya  lebih  lanjut.

Dudy menerangkan setelah DJB didetensi  selama 6 hari dan  telah lengkap  segala  persyaratan  administrasi pemulangan, akhirnya DJB dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. DJB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Desember 2023 dengan tujuan akhir Brisbane, Australia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan  dapat  dilakukan  paling  lama  enam  bulan  dan  setiap  kali  dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut  akan  diputuskan  Direktorat  Jenderal  Imigrasi  dengan  melihat  dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Romi. (MBP)

See also  Izin Tinggal Habis Karena Tertipu Agen, Warga Ukraina Dideportasi Pihak Imigrasi

 

redaksi

Related post