Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga Australia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang pria Warga Negara (WN) Australia berinisial DJB (34), dideportasi, Sabtu 16 Desember 2023. DJB dipulangkan ke negaranya, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa, DJB pernah datang ke Indonesia pada tahun 2016 untuk menjadi sukarelawan mengajar warga lokal pada sebuah Yayasan sosial di Jawa Barat. Pada tanggal 5 Agustus 2023 pria yang berasal dari negeri kangguru ini, kembali masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Ia datang dengan tujuan yang sama seperti kedatangan kali pertamanya yakni menjadi sukarelawan mengajar warga lokal yang berada pada yayasan sosial di Jawa Barat. Selain mengajar, DJB mengaku menjalankan bisnis bersama dengan temannya sambil liburan di Bali.
Semua kegiatan dan liburan DJB di Bali seketika menjadi kacau saat sebuah insiden terjadi, yang melibatkan dirinya pada sebuah kasus penganiayaan. DJB menghantam muka seseorang yang berinisial D karena ia mengaku kesal lantaran D mengintimidasi dan melecehkan seorang partnernya.
Berselang seminggu kemudian, polisi menghampiri kediamannya yang berada di daerah Kerobokan atas laporan penganiayaan yang dilayangkan D kepada pihak kepolisian. DJB pun ditangkap tepat pada 1 September 2023.
DJB diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya dengan sanksi 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari. Pada 7 Desember 2023 DJB dinyatakan bebas. Pihak Lapas Kerobokan selanjutnya menyerahkan DJB kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai prosedur bagi orang asing pasca menjalani pidana penjara.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyerahkan DJB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah DJB didetensi selama 6 hari dan telah lengkap segala persyaratan administrasi pemulangan, akhirnya DJB dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. DJB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Desember 2023 dengan tujuan akhir Brisbane, Australia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Romi. (MBP)