Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Taiwan Lolos Jerat Hukum Pidana di Indonesia

 Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Taiwan Lolos Jerat Hukum Pidana di Indonesia

Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, bersama jajaran, menunjukkan barang bukti penindakan 103 WNA Taiwan terlibat kasus kejahatan siber.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pasca diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan siber, kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi(Rudenim) Denpasar. Meski terlibat kasus kejahatan Siber dengan melakukan aksi penipuan daring atau online, namun ratusan WNA ini, ternyata tidak bisa diproses pidana di Indonesia.

Mereka lolos dari jeratan hukum pidana di Indonesia dan hanya akan diberi sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan kalau memang ratusan WNA ini, tidak bisa diproses hukum pidana di Indonesia. Hal itu karena kejahatan dilakukan di Indonesia, namun menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia.

Sejumlah WNA Taiwan terlibat kejahatan siber, dihadirkan di hadapan wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

“Ia mengungkapkan, unsur tindak pidana tidak bisa ditemukan, karena teget kejahatan yang  orang-orang di luar negeri. Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi korbannya semuanya ada di negara lain. Sehingga untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini sulit sekali,” kata Godam saat memberi keterangan pers, di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Jumat 28 Juni 2024.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka melakukan kegiatan mencurigakan yang diduga kegiatan kejahatan siber. Hal itu karena kegiatan yang dilakukan menggunakan berbagai peralatan Informasi Teknologi (IT). Dan dipastikan 103 WNA tersebut, telah menyalah gunakan izin keimigraisan. “Langsung dideportasi karena korban aksi kejahatan mereka bukan WNI. Dalam waktu dekat kita akan lakukan langkah pendeportasian kepada seluruh WNA asal Taiwan ini,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini, melibatkan tim gabungan, Satgas Bali Becik, Satgas Dempo BAIS TNI, dan juga unsur kepolisian termasuk warga sekitar lokasi. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terkait aktivitas yang ada di villa di wilayah Tabanan, Bali. “Hasil pemeriksaan, mereka melakukan kegiatan di villa di Tabanan adalah kegiatan kejahatan cyber. Karena aktivitas setiap hari mereka dengan peralatannya yang sudah disita,” jelasnya.

See also  Lomba Gerak Jalan Pramuka Penggalang Peringati Hari Lahir Pancasila 

Dari pengecekan, mereka dinyatakan telah melanggar atau menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki. Yang mana, izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival.

Untuk diketahui, kedatangan semua WNA ini ke Indonesia, tidak secara bersamaan, namun terpisah dan melalui beberapa bandara di Indonesia. Mereka kata Godam, datang dengan kelompok kecil seperti lima orang dan jumlah lainnya.

Penangkapan ini dijelaskannya, juga tidak ada kaitannya dengan gangguan server pusat data nasional sementara (PDNS) Kementerian Kominfo. Begitu juga terkait human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ia mengaku belum ada mengarah ke sana. “Mereka melakukan scamming, ya dalam bahasa kita adalah penipuan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Adapun barang bukti yang disita yaitu 450 unit iPhone, tiga iPad, tiga unit monitor, tiga unit laptop, satu handphone Samsung A351, satu handphone Oppo, satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Redmi, satu unit printer, satu unit power supply, satu boks charger dan kabel, dua unit charger laptop, empat unit router Indihome, satu unit router TP-Link dan 13 unit kartu identitas. Dari total 103 WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki.

“Saat dilakukan pengamanan, mereka sedang beraktivitas duduk di suatu ruangan secara bersamaan, dengan menggunakan alat bukti yang diamankan yang ada di depan,” beber Godam.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan melakukan pengawasan di sebuah villa, di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Rabu 26 Juni 2024. Pada pukul 14.00 WITA, didapatkan informasi bahwa ada aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Tim kemudian segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut. (MBP)

See also  Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Masyarakat Sangat Terbantu

 

redaksi

Related post