Tertib Administrasi, Desa Dangin Puri Kangin Data Penduduk Non Permanen
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam upaya untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan pendataan penduduk non permanen yang dilaksanakan di wilayah Banjar Kertha Bhuwana, pada Kamis 12 Mei 2022 malam.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan, kegiatan pendataan penduduk ini rutin dilaksanakan untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat serta agar tertib administrasi kependudukan di Desa Dangin Puri Kangin.Lebih lanjut dikatakannya, dalam pelaksanaan pendataan penduduk ini pihaknya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kota Denpasar, Linmas, Pecalang serta aparat keamanan desa lainnya menyasar seluruh penduduk non permanen di wilayah Br. Kertha Bhuwana.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara berkelanjutan, guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Dan dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga sosialiasi tentang administrasi kependudukan kepada masyarakat sehingga masyarakat pendatang khususnya agar lebih paham terkait aturan administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kangin,” ujar I Wayan Sulatra, saat dikonfirmasi Jumat 13 Mei 2022.
Selebihnya dikatakan I Wayan Sulatra, selama pendataan pihaknya mendata sebanyak 8 orang penduduk pendatang, dengan rincian 3 orang dari luar Denpasar dan 5 orang lainnya dari luar Provinsi Bali. “Kami laksanakan sosialisasi terkait peraturan administrasi di wilayah ini, dan kami sarankan agar warga yang tinggal sementara di Desa Dangin Puri Kangin ini segera melapor ke Kepala Dusun atau Kadus serta Pemerintah Desa sehingga kedepannya dapat dipertanggungjawabkan dan secara registrasi sudah terdata, sehingga kalau terjadi sesuatu akan lebih mudah dikoordinasikan. Selain itu karena saat ini masih pandemi covid 19, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). (MBP)