Terungkap Dalam Sidang, Rektor Unud Dijadikan Tersangka Tapi Belum Ada Audit Kerugian Negara

 Terungkap Dalam Sidang, Rektor Unud Dijadikan Tersangka Tapi Belum Ada Audit Kerugian Negara

Suasana sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi SPI Unud.

DENPASAR – baliprawara.com

Kelanjutan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Jumat 28 April 2023, mulai menemui titik terang. Pasalnya, dari awal persidangan, pokok permasalahan yang dibahas, yakni terkait wajib adanya bukti hasil audit terkait kerugian keuangan negara. 

Sidang dengan agenda pengajuan alat bukti dari Termohon serta menghadirkan Saksi, dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi. Pada sidang ini, turut menghadirkan saksi fakta dan saksi Ahli, di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Pada keterangan saksi fakta atas nama Andreanto, ia menyampaikan, terkait penetapan status tersangka kepada Pemohon, dilakukan berdasarkan dengan barang bukti yang dimiliki. Dari hasil tersebut, pemohon dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor serta pasal 12e.

Namun menariknya, dalam keterangan saksi saat itu menyampaikan kalau ketika pemohon dijadikan tersangka, saksi menyatakan belum ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara. Namun dalam hal ini, saksi kukuh menyatakan kalau penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Ketika ditemui wartawan usai memberikan keterangan pada persidangan, Andreanto sebagai saksi fakta tidak mau berkomentar. “Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat. 

Pada sidang lanjutan ini, pihak termohon juga menghadirkan saksi ahli, Hendri Jayadi, Dosen FH UKI. Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menyampaikan, dari keterangan saksi ahli dari termohon, dengan tegas menyampaikan, menjelaskan bahwa, dalam penerapan pasal 2 dan 3 Undang Undang tipikor, itu harus atau wajib adanya audit dulu untuk kerugian keuangan negara. Sedangkan untuk pasal 12e, itu tidak perlu audit. Hal itu menjadi penting kata dia, karena dalam kasus ini, persoalan pokoknya adalah terkait kerugian keuangan negara. 

See also  Tak Ada Barang Tersisa, Korban Kebakaran Bedeng di Jimbaran Berharap Bantuan Seragam Sekolah

“Dalam pembuktian di persidangan, juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Bahwa dijelaskan juga oleh saksi fakta, audit internal juga belum selesai dari termohon. Namun, dari saksi ahli, mengatakan, wajib ada audit sebelum menetapkan menjadi tersangka,” kata Sukandia ditemui usai sidang. 

Hal senada disampaikan oleh tim kuasa hukum lain, Pasek Suardika. Menurutnya, selain terkait penegasan wajib ada hasil audit sebelum penetapan tersangka, yang kedua juga disampaikan oleh ahli, bahwa uang yang masuk ke rekening milik lembaga pemerintahan, tidak bisa dikategorikan kerugian. Justru kata dia, hal itu bisa dikategorikan dengan pendapatan. Kalaupun Ada warga negara memasukkan itu harus mengembalikan, maka harus ada proses Administrasi atau perdata.

“Artinya dilihat dari konteks itu, rekening UNUD kan sama punya pemerintah juga, lembaga negara. Ketika orang memasukkan uang kesana, itu tidak merugikan keuangan negara, justru menambah. Dan saksi ahli juga sepaham bahwa itu menambah keuangan negara. Itu saya kira hal-hal prinsip kenapa orang dijadikan tersangka. Tetapi latar belakang orang dijadikan tersangka,” Kata Pasek.

“Dalam sidang ini, hakim juga sempat bertanya kepada saksi ahli, untuk penerapan pasal 2 dan 3 apakah harus ada audit perhitungan kerugian negara. Itu tegas dipertanyakan oleh hakim dan tegas dijawab oleh saksi ahli bahwa harus ada hasil audit kerugian negara,” bebernya. 

Ditemui terpisah, Ahli Hukum Administrasi, Prof Dr I Wayan Parsa, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unud, menyampaikan tentang kewenangan menetapkan kerugian negara, siapa yang berwenang. Terkait hal itu, dirinya tetap menyampaikan, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena lembaga inilah yang memperoleh wewenang konstitusioal dalam Undang-undang Dasar. Apabila dari lembaga audit lain yang ditunjuk, boleh mereka menghitung, namun yang mendeklarasikan atau yang menetapkan benar ada atau tidak kerugian negara itu tetap oleh BPK.

See also  Rektor Unud Lepas 1.423 Wisudawan pada Wisuda Ke-146, 237 Diantaranya Raih Predikat Cum Laude

“Lembaga lain boleh melakukan audit, namun yang mendeclare itu tetap kewenangan ada di BPK. Bila audit dilakukan oleh internal tanpa melibatkan BPK, ini tentu cacat kewenangan. Sebelum adanya hasil dari BPK, itu belum boleh menetapkan tersangka atau penetapan tersangka tidak sah. Untuk sahnya hasil audit itu harus ada 3 hal yang harus dipenuhi, yakni Kewenangan, Prosedur, dan Substansi. Satu saja itu tidak dipenuhi , tentu tidak sah,” bebernya. 

Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dilanjutkan hari Selasa 2 Mei 2023, dengan agenda Kesimpulan. (MBP1

 

redaksi

Related post