Tiga Hari Berada di Rudenim, WN Rusia Langsung Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang deteni atas nama Ekaterina Sidorenko yang merupakan warga negara Rusia, dideportasi ke negaranya, Sabtu 18 September 2021. Sebelum dideportasi, yang bersangkutan diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar, 16 September 2021. Ekaterina akhirnya dideportasi setelah berada di Rudenim selama 3 hari.
“WNA tersebut telah dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui siaran persnya, Minggu 19 September 2021.
Menurut Jamaruli, sebelumnya WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal oleh 3 orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNA tersebut kata dia, dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta menuju Istanbul dengan nomor penerbangan TK 057. Dari Istanbul, kemudian take off menuju Moskow dengan nomor penerbangan TK 417.
“Diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada bulan Maret 2020 masuk melalui TPI Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian karena masa izin tinggal yang telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia,” ucapnya. (MBP)