Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi

 Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi

MANGUPURA – baliprawara.com

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam aksi kekerasan yakni pengeroyokan, di wilayah Kuta Utara, akhirnya dideportasi kembali ke negaranya, Jumat 18 Februari 2022 oleh pihak Rudenim. Pendeportasian ini, dilakukan setelah beberapa waktu lalu ketiganya diserahkan oleh Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiga WNA ini diantaranya, 2 (dua) orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49). 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang mana, dengan ini, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Diketahui sebelumnya, pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di salah satu villa di kecamatan Kuta Utara. Kejadian ini dipicu karena hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA atas nama VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54). Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat. Dan pada 4 Februari 2022, ke-empat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar. 

See also  Buat Onar di Bandara Karena Tak Mau Bayar Denda Overstay, Pria Prancis Akhirnya Dideportasi

Dari ke-empat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.

 

Menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar – Cengkareng, enam petugas Rudenim mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ketiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways. TK dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas Jumat pukul 21.40 WIB. ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istanbul – Boryspil International Airport, Kiev dan sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istanbul – Vnukovo International Airport, Moscow.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. (MBP)

 

redaksi

Related post