Tim Bantuan Medis Janar Dūta gelar Seminar dan Workshop SKGD 2023

 Tim Bantuan Medis Janar Dūta gelar Seminar dan Workshop SKGD 2023

Seminar dan Workshop Kegawatdaruratan Medis (SKGD) 2023, Sabtu (04/02/2023). (Foto: dok. Unud)

DENPASAR – Baliprawara.com

SKGD merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Bantuan Medis Janar Dūta yang membahas mengenai kasus-kasus gawat darurat yang sering terjadi di lapangan. Di kesempatan kali ini, SKGD 2023 mengangkat tema “TEMPORARY: The Emergency in Sport Traumatic Injury” yang ditujukan kepada masyarakat umum, terutama pelajar dan tenaga kesehatan, di Ruang Nusantara, Gedung Agrokomplek Universitas Udayana, Sabtu (04/02/2023).

SKGD 2023 dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. dr. I Md. Ady Wirawan, M.P.H., Ph.D.

See also  Gubernur Bali Ajak Hanura Terus Bersinergi untuk Kemajuan Bali

Dalam sambutannya Prof. Ady menyampaikan bahwa sangat baik untuk mendapatkan ilmu mengenai kegawatdaruratan dalam olahraga lebih awal karena pada masa perkuliahan jarang mendapatkan pelajaran yang lebih mendalam. Beliau menyatakan bahwa ilmu ini cakupannya sangat luas tidak hanya exercise namun juga travel sehingga ada bermacam resiko yang bisa terjadi.

[quads id=1]

 

“Untuk menjadi seorang medical doctor harus bisa dalam melakukan penanganan kegawatdaruratan sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan ilmu baru untuk para peserta dalam hal penanganan kegawatdaruratan,” ucapnya.

See also  BRIEFER dan Unud Perkuat Kualitas Sumber Daya Manusia Bidang Komunikasi

SKGD 2023 mengundang narasumber berpengalaman yang akan membawakan 3 materi, yaitu : The Overview of Sport Traumatic Injury oleh Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B,Sp.OT(K)., The Orthopaedic Management of Sport Injury oleh dr. Ida Bagus Gede Arimbawa, Sp.OT. dan The Treatment and Rehabilitation of Sport Injury: Kinesiology Taping oleh I Pt Gde Surya Adhitya, S.Ft, M.Fis, Ph.D. (MBP/Unud.ac.id)

[quads id=1]

 

Redaksi Bali Prawara

Related post