Tim Hukum Universitas Udayana Ajukan Praperadilan

 Tim Hukum Universitas Udayana Ajukan Praperadilan

Tim Hukum Universitas Udayana saat jumpa wartawan, Kamis (16/03/2023).

MANGUPURA – Baliprawara.com

Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) yang terdiri dari Dr. I Nyoman Sukandia, SH, M.Hum., Ni Made Murniati, SH, I Putu Mega Marantika, SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH, segera akan melakukan langkah hukum yakni praperadilan terhadap keputusan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang menetapkan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan saat jumpa media yang digelar Tim Hukum Unud di Kampus Jimbaran, Badung, Kamis (16/03/2023).

See also  Tradisi Mekotek Desa Munggu Dipercaya Sebagai Penolak Bala yang Pantang untuk Tidak Digelar

Tim Hukum Unud memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI). “Selain itu, penyelewenangan dana juga sama sekali tidak ada. Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara,” tegas Nyoman Sukandia lagi sembari memastikan SPI ini memiliki payung hukum yang jelas yang turunannya berupa SK Rektor.

Hal ini dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP.  “Hasilnya, dana-dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud,” tegasnya.

[quads id=1]

 

Selain melakukan langkah hukum berupa praperadilan, Sukandia juga menyatakan tak paham apa sebenarnya kesalahan yang diperbuat Unud terkait SPI ini. Dimulai dari bulan Oktober, ada sejumlah berita yang memuat soal SPI yang dinilai bermasalah. Selanjutnya sejumlah pejabat dan beberapa ASN dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejati Bali. “Selanjutnya 3 orang dari Unud ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Tim Hukum juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp 449 miliar. “Dana-dana SPI semua masuk kas negara dan sama sekali tak ada mengalir ke kantor pribadi pejabat di Unud,” tegasnya lagi.

See also  Prinsip “Cover Both Side” Dalam Keterbukaan Informasi, Tim Juru Bicara Rektor Unud Kunjungi Unsrat

Tim Hukum juga menjelaskan, dana-dana yang masuk memang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur. Hingga kini pengembangan infrastruktur di Unud sudah mencapai Rp 300 miliar.

Karena yakin tak ada kerugian negara serta tak ada mengalir ke kantong pribadi pejabat, Sukandia tak menampik ada kemungkinan kekeliruan secara administratif. Karena administratif, tentu saja kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa. “Saat ini KUHP lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan,” katanya. (MBP)

[quads id=1]

 

Redaksi Bali Prawara

Related post