Tim Pemantauan UU Keimigrasian Gelar Konsultasi Publik ke Kanwil Kemenkumham Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Bali saat ini masih menjadi salah satu destinasi wisata internasional, yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA yang datang ke pulau Dewata ini, menjadi salah satu fokus perhatian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Menurut Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali, sebesar 5.386.878 orang. Dari total jumlah itu, WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi, dan 3 orang diantaranya pro justitia.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. Di antaranya, dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” kata Murdiana, saat kunjungan kerja sekaligus diskusi Tim Pemantauan Undang-undang (UU) Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, ke Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu 31 Januari 2024.
Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna pemantauan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang mana, melalui diskusi ini, diharapkan bisa memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang yang dibentuk, dalam rangka pengawasan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang, DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.
“Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata David menambahkan.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh Ernawati, S.Sos.,M.H selaku ketua Tim, beserta Rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). (MBP)