Tim Satgas Ops Sikat Agung Polres Bangli, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Sesari

 Tim Satgas Ops Sikat Agung Polres Bangli, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Sesari

BANGLI – baliprawara.com

Personil Polres Bangli yang tergabung Dalam Satgas Operasi Sikat Agung 2022 dipimpin Kasatgas II Tindak Ipda Demiral Safriansyah, S.Tr.K., telah mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian uang Sesari yang terjadi di areal Pura Indra Kila, Desa Dausa, Kintamani, Bangli. Yang mana peristiwa pencurian Sesari ini terjadi tanggal 11 Oktober 2021 dan dilaporkan tanggal 8 April 2022. 

Dari keterangan Pelapor, I Putu Suraputra selaku pengempon Pura Indra Kila, sesari yang tersimpan dalam Kotak Sesari yang berhasil dibawa Pelaku sejumlah 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).  Dari laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengintrogasi saksi-saksi. Setelah itu, didapatkan Informasi dari seorang saksi yang melihat yang diduga pelaku keluar dari areal Pura. Dari informasi tersebut, Tim Bergerak untuk mengetahui Identitas diduga pelaku dan kemudian tim mendapatkan identitas pelaku, dan langsung bergerak cepat menemukan pelaku yang saat itu berada dirumahnya. “Dari Hasil interogasi, yang kami dapatkan identitas Pelaku atas nama GA, laki, 17 th, alamat Br/Ds. Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli,” kata Demiral Safriansyah.

Lebih lanjut dijelaskan, GA mengakui bahwa dirinya yang mengambil Uang Sesari (uang amal) di areal Pura Indra Kila. Modusnya, dengan cara masuk ke areal Pura, dan melompat tembok Pura kemudian merusak kunci gembok kotak Amal dengan menggunakan Obeng. Setelah berhasil merusak gembok kotak sesari, pelaku kemudian mengambil uang sesari. “Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti kami amankan ke Polres Bangli guna Proses Penyidikan lebih Lanjut,” bebernya. 

See also  Nekat Akhiri Hidup, Trika Daryanta Ditemukan Tergantung di Jembatan Tukad Bangkung

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Androyuan Elim, SH.,S.I.K selaku Kasatgas III Gakkum Ops Sikat Agung 2022, membenarkan bahwa Tim Satgas Ops Sikat Agung telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian uang sesari yang terjadi di pura Indra Kila, Desa Dausa kintamani Bangli. Untuk Pelaku dan Barang Bukti, telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Bangli, guna proses Pengembang dan Penyidikan lebih lanjut. 

“Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post