Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod

 Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, tim gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar secara rutin menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (24/11) di wilayah Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif Covid-19 cukup tinggi. “Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan,” jelas Sayoga.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut, terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 20 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya.

Lebih lanjut Sayoga  mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya  masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian tapi  masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak  memakai masker.

See also  Tangani Bencana Alam di Badung, BPBD Beri Atensi Khusus Bersama OPD Terkait

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *