Tinggal di Wilayah Sumbawa Besar Tanpa Dokumen Perjalanan Sah, WNA Malaysia Akhirnya Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Malaysia berinisial SA (perempuan), terpaksa harus dideportasi oleh pihak Imigrasi, Minggu 12 September 2021. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pukul 16.20 WIB, dengan Maskapai Malindo Airways, Nomor penerbangan OD 349, tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) . 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, WNA ini diketahui telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun dan setelah diciduk tidak bisa menunjukan Dokumen perjalanan Sah. Sebelumnya pada Rabu 04 Agustus 2021, Warga Negara Malaysia ini diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi. “Saat diciduk, tidak bisa menunjukan Dokumen perjalanan Sah, padahal sudah 10 tahun berada di Wilayah Sumbawa Besar,” ujarnya. (MBP)

 

redaksi

Related post