Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Denpasar Beri Layanan Jemput Bola

 Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Denpasar Beri Layanan Jemput Bola

DENPASAR – baliprawara.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, melakukan kegiatan pelayanan keliling jemput bola langsung jadi atau Pelangi untuk semua jenis layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, di Kantor Lurah Dauh Puri, Sabtu 19 Maret 2022.Kegiatan  pelayanan keliling jemput bola Pelangi ini, dipimpin langsung Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.

Ditemui di sela sela pelayanan Kadisdukcapil  Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan,layanan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. Menurutnya  pelayanan yang diberikan dalam kegiatan ini adalah semua jenis pelayanan kependudukan seperti akta pencatatan sipil perkawinan, kelahiran, penceraian, kematian, pembuatan KTP, KK, maupun surat pindah.

“Dengan adanya layanan  jemput bola ini, diharapkan masyarakat mau mengupdate data apabila ada perubahan biodatanya. Jika tidak punya akta lahir, KTP, KIA kami bisa langsung berikan layanani disini,” kata Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ni Luh Lely Sriadi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan selama  tahun 2022 ini, juga ada atas permintaan Desa/Kelurahan dan data permohonan yang terkumpul di desa.  Sehingga pihaknya langsung bisa memberikan layanan keliling jemput bola.

Meskipun menyediakan pelayanan jemput bola, namun untuk menghindari keramaian, pihaknya mengarahkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring yang telah disediakan yakni melalui  sistem aplikasi Sitaring dukcapil.denpasarkota.go.id

See also  Komunitas Diajak Ikut Serta Bangkitkan Pariwisata dengan Tetap Berpedoman Pada Prokes

Menurutnya dalam situasi saat ini pelayanan daring lebih praktis dilakukan sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan juga bisa dilakukan dari rumah. “Bagi yang  tidak bisa daring dalam situasi pandemi seperti saat ini kita arahkan   agar semua dokumen dikumpulkan dulu di Desa / Kelurahan, setelah itu  kita proses di Kantor sehingga masyarakat tinggal mengambil dokumen di Kantor Dukcapil,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post