Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Denpasar Beri Layanan Jemput Bola
DENPASAR – baliprawara.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, melakukan kegiatan pelayanan keliling jemput bola langsung jadi atau Pelangi untuk semua jenis layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, di Kantor Lurah Dauh Puri, Sabtu 19 Maret 2022.Kegiatan pelayanan keliling jemput bola Pelangi ini, dipimpin langsung Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.
Ditemui di sela sela pelayanan Kadisdukcapil Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan,layanan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. Menurutnya pelayanan yang diberikan dalam kegiatan ini adalah semua jenis pelayanan kependudukan seperti akta pencatatan sipil perkawinan, kelahiran, penceraian, kematian, pembuatan KTP, KK, maupun surat pindah.
“Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan masyarakat mau mengupdate data apabila ada perubahan biodatanya. Jika tidak punya akta lahir, KTP, KIA kami bisa langsung berikan layanani disini,” kata Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ni Luh Lely Sriadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan selama tahun 2022 ini, juga ada atas permintaan Desa/Kelurahan dan data permohonan yang terkumpul di desa. Sehingga pihaknya langsung bisa memberikan layanan keliling jemput bola.
Meskipun menyediakan pelayanan jemput bola, namun untuk menghindari keramaian, pihaknya mengarahkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring yang telah disediakan yakni melalui sistem aplikasi Sitaring dukcapil.denpasarkota.go.id
Menurutnya dalam situasi saat ini pelayanan daring lebih praktis dilakukan sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan juga bisa dilakukan dari rumah. “Bagi yang tidak bisa daring dalam situasi pandemi seperti saat ini kita arahkan agar semua dokumen dikumpulkan dulu di Desa / Kelurahan, setelah itu kita proses di Kantor sehingga masyarakat tinggal mengambil dokumen di Kantor Dukcapil,” katanya. (MBP)